twitter


1. Pendahuluan
Badai krisis yang menghantam perekonomian Indonesia, selain menyisakan penderitaan yang tak berkesudahan bagi masyarakat, ternyata merupakan tonggak awal perkembangan sistem ekonomi alternatif ala Islam yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai ekonomi syariah. Alih-alih mengalami keterpurukan bahkan hingga tak sedikit yang gulung tikar pada beberapa lembaga keuangan, khususnya perbankan yang menerapkan prinsip konvensional riba, perbankan Islam yang usianya masih sangat belia justru memiliki daya tahan (resistensi) yang sangat bagus dalam menghadapi situasi tersebut. Sejarah perekonomian bangsa mencatat bahwa Bank Muamalat, sebagai simbol ekonomi syariah kala itu berdiri kokoh di antara runtuhnya bangunan ekonomi ribawi.
Tak hanya itu, sistem ekonomi Islam makin bersinar ketika beberapa lembaga Islam mengumpulkan dana zakat, infak dan sedekah dari masyarakat berpunya yang bersimpati untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dana-dana ini dikelola dan disalurkan oleh tenaga-tenaga muda yang amanah dan professional untuk bantuan kemanusiaan pada korban bencana alam dan kelaparan seperti pendidikan, kesehatan serta bantuan yang sifatnya caritas. Sejak saat itulah, beberapa lembaga yang menamakan dirinya sebagai lembaga zakat mulai bermunculan bak cendawan di musim hujan dan bekerja sebagai pengelola zakat (amil) tak lagi dipandang sebelah mata. Puncaknya, pemerintah kemudian mengakui keberadaan mereka (lembaga pengelola zakat, baik Badan Amil Zakat maupun Lembaga Amil Zakat) melalui seperangkat peraturan yang terkodifikasi dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat setelah mendapat desakan masyarakat. Setelah melalui perjalanan dan perjuangan yang panjang, umat Islam akhirnya mampu memosisikan zakat dari wacana fikih ke wacana hukum nasional, dalam arti zakat masuk dalam tata perundang-undangan negara.
Realita di atas membuat kita sadar, betapa ekonomi Islam (ekonomi syariah) bukan hanya sebagai sistem ekonomi alternatif tetapi lebih bersifat solutif bagi berbagai permasalahan perekonomian. Kaitannya dengan zakat, implementasi zakat bukan hanya murni masyarakat tetapi mendapat perhatian serius dari pemerintah akan berimbas pada percepatan upaya pengentasan kemiskinan yang senantiasa menjadi program rutin dari tahun ke tahun.
1. Posisi Zakat dalam Ekonomi Islam
Secara bahasa (literal), zakat berasal dari bahasa arab yang memiliki arti “tumbuh dan berkembang”. Sedangkan menurut ahli yurisprudensi Islam, zakat didefinisikan sebagai bentuk pengeluaran yang dilakukan oleh kaum berpunya (the have)—yang di dalam istilah Islam disebut sebagai muzakki, yakni golongan orang yang telah melampaui batas pemilikan harta tertentu (nisab)—yang ditujukan kepada kaum tak berpunya (the haven’t), yang disebutkan di dalam Al-Quran berjumlah delapan golongan (QS. At-Taubah [9]:60).
Dilihat dari kacamata ekonomi, sepintas zakat merupakan pengeluaran (konsumsi) bagi pemilik harta sehingga kemampuan ekonomis yang dimilikinya berkurang. Namun logika tersebut dibantah oleh Allah swt., melalui kitab suci Al-Quran yang menyatakan bahwa segala macam bentuk pengeluaran yang ditujukan untuk mencapai keridhaan Allah, akan digantikan dengan pahala (harta sejenis maupun kebaikan yang lain) yang berlipat (QS. Al-Baqarah [2]:251 dan QS. Ar-Ruum [30]:39).
Kaitannya dalam ekonomi Islam, zakat merupakan sistem dan instrumen orisinil dari sistem ekonomi Islam sebagai salah satu sumber pendapatan tetap institusi ekonomi Islam (baitul maal). Dalam literatur sejarah peradaban Islam, zakat bersama berbagai instrumen ekonomi yang lain seperti wakaf, infak/sedekah, kharaj, ushur dan sebaginya senantiasa secara rutin mengisi kas Negara untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat. Kedudukan zakat yakni menjamin tercukupinya kebutuhan minimal kaum lemah (mustadh’afiin) sehingga tetap mampu mengakses perekonomian. Melalui akses ekonomi tersebut, zakat secara langsung telah menjamin keberlangsungan pasar. Dengan sendirinya, produksi bahan-bahan kebutuhan tetap berjalan dan terus membukukan keuntungan. Dan perlu dicatat bahwa produsen tersebut pada umumnya adalah mereka yang memiliki status sebagai muzaki.
Dari mekanisme ekonomi seperti di atas-lah, maka kemudian secara filosofis zakat diartikan sebagai berkembang. Belum lagi, zakat juga memiliki potensi yang besar untuk merangsang mustahik untuk keluar dari keterpurukan menuju kemandirian. Dengan kata lain, zakat, jika dikelola dengan baik dan professional oleh lembaga-lembaga (amil) yang amanah, memiliki potensi mengubah mustahik menjadi muzakai atau bermental muzaki atau minimal tidak menjadi mustahik lagi. Dalam konteks Indoensia, implementasi zakat dalam perekonomian sangat relevan terutama jika dikaitkan dengan upaya pengentasan kemiskinan (yang juga merupakan golongan yang berhak menerima zakat) yang terus-menerus diupayakan oleh pemerintah.
Dilihat dari aspek ibadah, zakat memiliki posisi yang sangat vital karena merupakan salah satu dari rukun Islam. Konsekuensi logis dari posisi ini adalah zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang jika ditinggalkan menyebabkan pelakunya akan menanggung beban dosa. Dari penjelasan yang terdapat dalam sumber-sumber hukum agama Islam, yakni Al-Qur’an dan Hadits mengisyaratkan secara tegas bahwa orang-orang yang menahan hartanya dari membayar zakat akan mendapat balasan yang berat. Sejarah mencatat, pada masa khalifah Abu Bakar as-Shidiq ra., orang-orang yang tidak membayar zakat dihukum berat dengan cara diperangi.
1. Kemiskinan: Teori, Penyebab dan Realitasnya
3.1. Sejarah Kemiskinan
Kemiskinan lahir bersamaan dengan keterbatasan kemampuan manusia dalam mencukupi kebutuhan hidupnya. Sejarah mencatat bahwa kemiskinan telah ada sejak lama pada hampir semua peradaban manusia. Di dalam Hukum Zakat, Dr. Yusuf Qardawi mencatat pernyataan seorang ilmuwan besar yang melaporkan tentang sejarah kelam hubungan antara orang-orang miskin yang telah berlangsung semenjak kebudayaan-kebudayaan pertama manusia. Katanya:”Pada bangsa apa pun peneliti mengarahkan perhatiannya, ia selalu hanya akan menemukan dua golongan manusia yang tidak ada ketiganya, yaitu golongan yang berkecukupan dan golongan yang melarat. Di balik itu selalu didapatkan keadaan yang menarik, yaitu golongan yang berkecukupan selalu semakin makmur tanpa batas, sedangkan golongan yang melarat selalu semakin kurus sehingga hanpir-hampir tercampak di atas tanah, terhempas tak berdaya. Terancamlah bangunan masyarakat oleh karena fondasinya goyah, sedanngkan orang yang hidup bermewah-mewah itu sudah tidak sadar mulai dari mana atap di atasnya runtuh.”
Kondisi kemiskinan tersebut dapat dijumpai pada Mesir kuno, surga di atas bumi. Pada masa Dinasti XII, orang miskin menjual diri mereka kepada orang kaya. Juga di Babilonia, orang-orang miskin tidak pernah merasakan hasil-hasil negeri mereka. Pada zaman Yunani, orang-orang miskin digiring dengan cambuk ke tempat terkutuk, dan jika salah sedikit mereka disembelih seperti domba. Di Roma, orang-orang berpunya berkuasa penuh atas rakyat biasa. Dan setelah kerajaan Rumawi hancur digantikan oleh kerajaan Eropa, nasib orang miskin semakin buruk saja. Di manapun, mereka bersama tanah milik mereka dijual laksana binatang. Baru kemudian Islam datang, kondisi mereka (orang miskin) jauh berbeda dari apa yang bisa kita bayangkan.
3.2. Teori dan Penyebab Kemiskinan
Menurut Goenawan Sumodiningrat, kesenjangan dan kemiskinan dilihat dari segi penyebabnya dapat dibedakan menjadi tiga bagian: pertama, kesenjangan dan kemiskinan natural yaitu kesenjangan dan kemiskinan yang disebabkan oleh factor-faktor alamiah, seperti perbedaan usia, perbedaan tingkat kesehatan, perbedaan georgrafis tempat tinggal dan lain-lain. Kedua, kesenjangan dan kemiskinan cultural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh perbedaan adat budaya seperti etika kerja, pola hidup dan sebagainya. Ketiga, kesenjangan dan kemiskinan structural yang disebabkan oleh factor-faktor buatan manusia, misalnya kebijakan pemerintah pada perekonomian yang bersifat diskriminatif, kolutif dan koruptif, distribusi pendapatan yang tidak merata hingga tatanan ekonomi dunia yang timpang dan lain-lain.
Namun, ada juga ahli ekonomi yang mengemukakan bahwa penyebab kemiskinan hanya ada dua macam. Pertama, kemiskinan akibat struktur yang oleh Alfian disebut sebagai kemiskinan structural yang didefinisikan sebagai “kemiskinan yang diderita oleh suatu golongan masyarakat karena struktur social masyarakat itu tidak dapat ikut menggunakan sumber-sumber pendapatan yang tersedia bagi mereka.” Contohya adalah kasus busung lapar di Nusa Tenggara Barat, di mana daerah tersebut sebetulnya merupakan lumbung pangan dan senantiasa mengalami surplus pangan. Secara ironis dan apik, Andrea Hirata juga berhasil menggambarkannya melalui tetralogi Laskar Pelanginya yang menggambarkan kondisi masyarakat Pulau Belitong yang menderita kemiskinan di tengah-tengah kekayaan timah yang melimpah di tanah tersebut. Dalam kedua kasus tersebut, penduduk local tidak memiliki akses untuk mengelola kekayaan alam sendiri. Mereka bekerja sebagai buruh (petani dan penambang timah), sedangkan modal dan sumber daya dikuasai oleh tuan tanah dan pemilik modal.
Kedua, kemiskianan cultural. Kemiskinan ini diakibatkan oleh nilai-nilai budaya yang dianut olah masyarakat yang ikut berperan dalam membentuk serta melanggengkan kemiskinan. Budaya ini, oleh Carl Lewis diteorisasikan dengan “budaya kemiskinan” (Cultur of Poverty). Sifat malas, tidak rajin dan tekun, serta bersikap pasrah dengan keadaan merupakan contoh perilaku (behaviour) yang tidak hanya menyebabkan kemiskinan tetapi juga memeliharanya.
Selanjutnya, kemiskinan ini akan menyebabkan seseorang melekat pada dirinya lima “ketidakberuntungan”, bagi kehidupannya sendiri, keluarganya serta komunitas miskin tersebut. Lima “ketidakberuntungan” tersebut adalah: kemiskinan (poverty), fisik yang lemah (physical weakness), kerentaan (vulnerability), keterisolasian (isolation), dan ketidakberdayaan (powerlessness). Di sisi lain, kemiskinan juga menimbulkan masalah dalam skala besar kenegaraan. Dengan meningkatnya jumlah penduduk miskin, beban pemerintah menjadi semakin bertambah sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkomitmen bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”, yang hingga enam puluh tahun lebih merdeka dari penjajah, belum bisa merealisasikannya.
3.3. Realitas Kemiskinan Indonesia
Jumlah penduduk miskin selama periode 1976-1993 turun secara drastic. Pada tahun 1976 dari sekitar 54,2 juta jiwa (40,1 persen) menjadi sekitar 40,6 juta jiwa (26,9 persen) pada tahun 1981. Pada tahun 1990 jumlah tersebut turun lagi menjadi sekitar 25,9 juta jiwa (15,1 persen) dan menjadi sekitar 25,9 juta jiwa (13,7 persen) pada tahun 1996. Krisis ekonomi yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 mengakibatkan jumlah orang miskin meningkat tajam menjadi 49,5 juta jiwa atau 24,2 persen dari total penduduk (17,6 juta jiwa atau 21,9 persen di wilayah perkotaan dan 31,9 juta jiwa atau 25,7 persen di wilayah pedesaan). Persentase penduduk miskin pada tahun ini mendekati kondisi kemiskinan pada tahun 1981 dan tahun 1984.
Jumlah penduduk miskin pada tahun 2000 turun hingga sekitar 37,8 juta jiwa (18,4 persen), dengan jumlah penduduk miskin di wilayah perkotaan sebesar 8,6 juta jiwa (9,8 persen) dan di wilayah pedesaan sekitar 29,3 juta jiwa (24,8 persen). Pada tahun 2003 jumlah penduduk miskin menurun hingga menjadi sekitar 37,3 juta jiwa (17,4 persen) dan pada tahun 2004 jumlah penduduk miskin kembali menurun hingga menjadi sekitar 36,1 juta jiwa (16,6 persen). Data kemiskinan berdasarkan survey nasional social ekonomi nasional (Susenas) BPS yang dilakukan Maret 2006 mencatat jumlah penduduk miskin 3,95 juta jiwa dibandingkan Februari 2005. Jumlah absolute penduduk miskin naik menjadi 39,05 juta jiwa atau 17,75 persen dari total penduduk Indonesia.
Sedangkan, pada tahun 2007, Indonesia berhasil menurunkan jumlah orang miskin dari 17,8 persen total populasi pada 2006 menjadi 16,6 persen. Keberhasilan ini tak lepas dari upaya pemerintah menekan inflasi dan pengaruh program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bank Dunia juga memprediksikan bahwa pada 2008 jumlah penduduk Indonesia berpendapatan US$ 2 atau Rp. 19.000,- perhari akan berkurang 4,6 juta orang dari total penduduk miskin yang berjumlah 105,3 juta orang. Penurunan juga terjadi pada penduduk “sangat miskin” (yaitu mereka yang berpendapatan US$ 1 perhari) menjadi 5,9 juta orang dari sebelumnya 6,7 juta. Saat ini jumlah total penduduk Indonesia adalah 236,4 juta jiwa.
Meski secara kuantitas, data-data statistic menunjukkan tingkat kemiskinan yang fluktuatif, secara umum kemiskinan senantiasa menjadi permasalahan yang memiliki kualitas semakin hari semakin akut. Kemiskinan berevolusi menimbulkan permasalahan baru menjalar di berbagai bidang. Di bidang kesehatan, kemiskinan bertanggungjawab pada munculnya pemukiman-pemukiman kumuh dengan standar di bawah ketentuan minimal hidup sehat dan sejahtera. Di bidang stabilitas nasional, kemiskinan merupakan biang dari berbagai tindak kriminalitas yang terjadi di masyarakat.
1. Kemiskinan dalam Perspektif Islam
Sejak kelahirannya, agama Islam adalah musuh utama kemiskinan. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya pernyataan-pernyataan di dalam al-Qur’an maupun hadits yang menganjurkan kepada umat Islam untuk melepaskan diri dari kemiskinan. Dikatakan di dalam al-Qur’an: “Apakah engkau tahu siapakah pendusta agama? Mereka adalah yang menelantarkan anak yatim dan tidak peduli terhadap fakir miskin.”
RasuluLlah juga kemudian mengatakan bahwa tidak beriman seseorang, di mana ia tidur dengan kekenyangan, tetapi tetangganya kelaparan yang semakin menegaskan bahwa Islam tidak diturunkan kecuali sebagai rahmat bagi semesta alam, salah satunya dengan memerangi kemiskinan. Sedangkan Imam Ali ra., menyebut kematian seagai kematian atau musibah terbesar.
Bagi orang-orang yang tidak mau peduli dengan kemiskinan, Allah swt. mengeluarkan perintah tegas untuk menghukum mereka:
“Tankap dan borgol mereka, kemudian lemparkan ke dalam api neraka yang menyala-nyala, dan belit dengan rantai tujuh puluh hasta! Mengapa mereka dihukum dan disiksa secara terang-terangan (seperti) itu? Oleh karena mereka ingkar kepada Allah yang Maha Besar dan tidak menyuruh memberi makan orang-orang miskin.”
Bahkan, masih banyak ayat-ayat al-Qur’an dan hadits yang semuanya bermuara pada satu kesimpulan bahwa Islam diturunkan untuk melenyapkan kemiskinan di atas muka bumi, sebagaimana pernah terjadi pada masa khalifah Umar bin Khattab dan khalifah Umar bin Abdul Aziz. Diturunkannya al-Qur’an dimuka bumi adalah untuk membebaskan manusia dari belenggu-belenggu kemiskinan menuju kemerdekaan dan kemandirian secara ekonomis.
Oleh karenanya, Islam memiliki konsep yang kongkrit yakni zakat untuk mengentaskan kemiskinan dan membangun kemandirian umat. Konsep zakat juga merupakan konap berbagi dengan sesama (kedermawanan sosial), terutama dengan kaum fakir miskin yang termasuk ke dalam golongan orang-orang yang lemah (mustadh’afiin). Indikasi ini wajar dilihat dari alasan teologis kenapa zakat itu ada: pertama, segala kekayaan alam di langit dan di bumi adalah milik Tuhan (QS.3:180). Kedua, manusia berasal dan akan kembali kepada Yang Maha Tunggal. Dalam konteks ini zakat dimaksudkan untuk meniadakan adanya penumpukan harta secara berlebiha pada individu maupun kelompok tertentu sementara yang lainnya hidup dalam kemiskinan yang akut.
1. Formula Pengentasan Kemiskinan ala Islam
DR. Yusuf Qardhawi mengungkapkan, sedikitnya ada 5 usaha yang dapat dilakukan umat Islam dalam mengatasi kemiskinan. Kelima upaya tersebut adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan etos kerja individu dan masyarakat. Sebelum adanya perintah bagi orang kaya untuk menginfakkan hartanya dalam rangka membantu meringankan beban fakir miskin orang-orang yang lemah, melalui zakat, infak, sedekah, wakaf dan sebagainya, telah terlebih dahulu dianjurakan kepada individu-individu muslim untuk memiliki etos kerja yang tinggi. Aktifitas bekerja dinilai sebagai ibadah yang mendatangkan pahala dan menghapus dosa. Optimisme bekerja ditanamkan dengan ungkapan: “Bekerjalah untuk duniamu, seolah-olah engkau akan hidup selama-lamanya. Dan bekerjalah untuk akhiratmu, seolah-olah engkau akan mati besok.”
2. Membantu keluarga yang lemah baik di bidang ekonomi maupun lainnya. Bantuan sekecil apa pun bagi orang yang sangat membutuhkan uluran tangan, akan sangat bermakna bagi orang tersebut.
3. Membayar zakat bagi yang telah mencapai batas kepemilikan harta tertentu (nisab). Zakat yang dibayarkan oleh orang-orang kaya kepada orang yang membutuhkan, tidak hanya menimbulkan kebaikan dan manfaat bagi orang yang menerima. Lebih dari itu, zakat juga mendatangkan kebaikan bagi yang menunaikannya terkait dengan fungsi zakat yang mensucikan harta, dan berpotensi untuk mendapatkan pahala yang berlipat.
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
1. Dana bantuan perbendaharaan Islam. Dana tersebut berupa dana yang merupakan sumber-sumber pendapatan bagi institusi baitul maal seperti zakat, infak, wakaf, jizyah, ushur dan sebaginya.
2. Keharusan menunaikan kewajiban selain zakat. Kewajiban lain di luar zakat tersebut yaitu kewajiban dalam kaitannya dengan materi atau harta kekayaan. Kewjiban tersbut misalnya adalah kewajiban memberi nafkah kepada orang yang menjadi tanggungan.
1. Fungsi Zakat dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan
6.1. Konsep Pemberdayaan
Menurut Dr. Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly, pemberdayaan dalam kaitannya dengan penyampaian kepemilikan harta zakat kepada mereka yang berhak terbagi dalam empat bagian, yaitu sebagai berikut:
1. pemberdayaan sebagian dari kelompok yang berhak akan harta zakat, misalnya fakir miskin, yaitu dengan memberikan harta zakat kepada mereka sehingga dapat mencukupi dan memenuhi kebutuhan mereka. Selain itu, dengan memberikan modal kepada mereka yang memiliki keahlian tetapi menghadapi kendala berupa keterbatasan modal. Baik fakir msikin maupun mereka yang memiliki keahlian, kepada mereka diberikan harta zakat untuk memberdayakan mereka sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Tentang hal ini, Imam Nawawy mengatakan di dalam bukunya al-Majmû’ dari perkataan jumhur mazhab Syafi’i: Mereka mengatakan bahwa sesuai dengan kebiasaan, orang yang mempunyai profesi tertentu diberikan sesuatu dari harta zakat, dengan maksud agar mereka menggunkannya untuk membeli alat-alat yang mendukung profesionalismenya, baik sedikit maupun banyak. Dengan demikian, mereka mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka. Pemberian ini berbeda-beda sesuai dengan profesi, serta kebutuhan masing-masing individu.
2. Memberdayakan kaum fakir, yakni dengan memberikan sejumlah harta untuk memenuhi kebutuhan hidup serta memberdayakan mereka yang tidak memiliki keahlian apapun. Terkait hal tersebut, almarhum Syaikh Syams al-Dîn al-Ramly mengatakan:
Jika para fakir miskin belum mendapatkan pekerjaan sebagai penunjang hidup mereka, baik dengan profesi maupun berdagang, mereka diberikan bagian dari zakat secukupnya sesuai kebutuhan hidup di negara mereka tinggal dan selama mereka hidup. Karena maksud dari pemberian tersebut hanyalah untuk memenuhi kebutuhan mereka yang belum terpenuhi. Jika umur mereka berlanjut, zakat diberikan tahun demi tahun. Akan tetapi tidak bukan berarti memberikan mereka seperti gaji dari hasil kerja, melainkan memberikan mereka sejumlah uang yang dapat digunakan untuk membeli rumah, yang kemudian mereka gunakan sebagai temapt bekerja, yang akhirnya dapat terlepas dari ketergantungan terhadap zakat.
Sedangkan menurut Imam Ahmad, senada dengan pendapat jumhur Syafi’i, menyatakan bahwa fakir miskin boleh mengambil sesuai kebutuhan dari harta zakat secara terus menerus, baik untuk perdagangan maupun alat-alat yang mendukung profesi mereka. Di dalam kitab lain disebutkan bahwa mereka yang memiliki profesi diberikan sejumlah harta dari zakat sesuai kebutuhan untuk membeli alat-alat pendukung profesi tersebut. Mereka yang berdagang diberikan modal usaha. Sedangkan yang selain dua tersebut di atas, adalah fakir miskin. Kepada mereka diberikan sejumlah harta untuk menutupi kebutuhan hidup yang belum terpenuhi.
1. Pemebrdayaan sebagian kelompok yang berhak akan harta zakat, yang memiliki penghasilan baru dengan ketidakmampuan mereka. Mereka itu adalah pegawai zakat dan para muallaf.
2. Pemberdayaan sebagian kelompok yang berhak akan harta zakat untuk mewujudkan arti dan maksud zakat sebenarnya selain yang telah disebutkan di atas. Di antaranya adalah hamba sahaya, mereka yang di jalan Allah swt., ibnu sabil, dan memilik banyak utang. Kepada mereka diberikan harta zakat dengan pengawasan dan harus sesuai dengan tujuan diberikannya zakat. Jika mereka menggunakannya kepada selainj tujuan tersebut kemudian mendapat keuntungan, maka semua harta zakat dan keuntungan tersebut wajib dikembalikan.
Berdasarkan hal tersebut, dapat ditarik kesimpualan bahwa zakat merupakan jaminan dan asuransi, sebagaimana berikut:
1) Asuransi yang wajib atas harta, karena perkembangan dan utnuk membersihkannya serta mendapatkan berkah di dalamnya.
2) Jaminan untuk kelompok penerima zakat sehingga kebutuhan hidup mereka terpenuhi.
6.2. Pengaruh Zakat pada Tingkat Permintaan
Jika zakat telah didistribusikan dari mereka yang memiliki penghasilan tinggi (muzaki) kepada mereka yang memiliki penghasilan terbatas, kecenderungan konsumsi dari muzaki menjadi lebih sedikit dari tingkat konsumsi mustahik. Dalam arti bahwa tingkat kesenjangan konsumsi antara si miskin dan si kaya menjadi mengecil. Dengan demikian tingkat konsumsi menjadi semakin besar ketika zakat telah dilaksanakan dibandingkan dengan sebelumnya.

6.3. Pemberdayaan ala Organisasi Pengelola Zakat di Indonesia
Secara spesifik, karakteristik pemberdayaan mustahik melalui dana zakat yang dilakukan oleh organisasi pengelola zakat di Indonesia sedikit berbeda dengan konsep pemberdayaan sebagaimana di atas. Perbedaan tersebut terjadi karena secara historis, lembaga pengelola zakat didominasi oleh organisasi pengelola zakat yang lahir dari kalangan grass root (masyarakat) yang dalam hal ini diwakili oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ). LAZ sendiri dibidani oleh individu-individu yang mengcopy sistem Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Meskipun hampir seluruh LAZ dan BAZ (Badan Amil Zakat) yang ada pada umumnya memiliki Dewan Pengawas Syariah, prinsip-prinsip pengelolaan zakat masih kentara dipengaruhi suasana LSM.
Di antara prinsip-prinsip yang diterapkan pada LSM adalah manajemen LSM yang masih bersifat umum (baca: konvensional). Hal ini menyebabkan LSM yang bergerak di bidang pemberdayaan umat seperti LAZ masih dipengaruhi keumuman manajemen LSM tersebut.
Satu di antara kecenderungan LAZ menganut prinsip-prinsip LSM adalah dikenalnya istilah filantropi Islam untuk menyebut organisasi pengelola zakat. Padahal, istilah filantropi sangat berbeda dengan bentuk-bentuk kedermawanan dalam Islam terutama zakat. Mengadopsi istilah filantropi secara mentah-mantah untuk menyebut LAZ berarti menurunkan derajat zakat dari yang pada mulanya merupakan keharusan (wajib) menjadi sesuatu yang sifatnya sukarela (sunah).
Kaitannya dengan pemberdayaan, penyebutan lembaga filantropi Islam untuk institusi Islam yang mengelola zakat, infak dan sedekah (yang telah dikenal sejak zaman RasuluLlah dengan istilah baitul maal) mengakibatkan pola pikir yang keliru dari para amil dalam memberdayakan zakat. Pertama, volume penyaluran dana zakat yang bersifat konsumtif selalu lebih sedikit dibandingkan dengan penyaluran yang sifatnya konsumtif pada hampir seluruh lembaga zakat. Padahal, kualitas mustahik di Indonesia masih banyak yang berada pada tingkatan untuk diberikan bantuan yang sifatnya konsumtif (caritas). Pemberian modal usaha dari lembaga zakat kepada mustahik akan menjadi sia-sia jika tidak melakukan survei terlebih dahulu terhadap mustahik tersebut. Dengan dana yang terbatas, yang oleh lembaga zakat dimaksudkan sebagai modal usaha untuk mengangkat derajat mustahik justru akan membebani mustahik itu sendiri jika kebutuhan pokoknya masih jauh dari cukup.
Kedua, semakin besar volume penyaluran produktif pada lembaga zakat, padahal penyaluran yang bersifat konsumtif lebih mendesak, semakin sedikit pula jumlah mustahik yang tersantuni. Padahal, aliran dana masyarakat sebagai modal usaha seharusnya menjadi tugas lembaga keuangan syariah seperti BPRS, BMT dan Bank Syariah. Dengan demikian, lembaga zakat telah mengambil alih peran lembaga keuangan syariah dan secara langsung kontraproduktif dengan upaya syiar ekonomi Islam secara keseluruhan.
1. Kesimpulan
Tak bisa dipungkiri bahwa peran ‘sejumlah kecil’ zakat begitu ‘besar’ artinya bagi fakir miskin. Melalui zakat, fakir miskin dan mustahik yang lain dijamin kelangsungan hidupnya sebagai bagian dari masyarakat. Namun dalam implementasinya, zakat tidak bisa berjalan sendirian dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan umat terutama di bidang perekonomian. Untuk bisa optimal, pelaksanaan zakat harus sesuai dengan posisinya dalam perspektif ekonomi Islam.
Sebagaimana telah disinggung di awal, porsi zakat hanya merupakan salah satu dari berbagai instrument ekonomi Islam yang terakomodasi melalui bangunan besar institusi ekonomi Islam, yakni Baitul Maal. Masing-masing instrument tersebut memiliki cirri khas yang membedakannya dari yang lain. Zakat misalnya, merupakan instrument yang memiliki karakter yang spesifik dibandingkan dengan instrument lain sebagai berikut.
Pertama, zakat sebagai sumber pendapatan baitul maal yang berasal dari swadaya masyarakat yang sifatnya wajib. Untuk bisa menjadi donator zakat, pemilik harta harus melampaui batas minimal kepemilikan akan harta tersebut (nisab).
Kedua, peruntukkan zakat telah ditetapkan secara spesifik dan tegas di dalam Al-Qur’an. Dengan demikian, zakat tidak memiliki karakteristik fleksibel sebagaimana instrument ekonomi Islam seperti infak, sedekah dan wakaf. Dalam bahasa ilmu fikih, zakat memiliki ruang lingkup ijtihad yang sangat terbatas.
Berdasarkan kedua karakteristik di atas, penulis beranggapan bahwa zakat tidak selayaknya dipakaskan sebagai modal usaha dalam rangka program yang sifatnya produktif. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa mustahik zakat di Indonesia pada umunya belum bisa memenuhi kebutuhan dasar yang menjamin kelangsungan hidupnya. Dengan memberikan harta zakat yang sangat terbatas (bahkan untuk kebutuhan dasar pun belum cukup) sebagai modal usaha, apalagi yang sifatnya dana bergulir, akan menambah beban yang harus dihadapi oleh para mustahik. Di samping kesulitan mencukupi kebutuhan hidup, mustahik juga akan merasa terbebani pada kenyataan bahwa dia harus mengembalikan sesuatu yang seharusnya menjadi haknya.
Namun dalam hal ini, bukan berarti penulis menganjurkan kepada lembaga amil zakat untuk membagi-bagikan harta zakat seperti acara reality show pada stasiun televisi swasta. Penyaluran dana zakat haruslah disertai dengan pembinaan kepada mustahik yang memiliki potensi untuk keluar dari kemustahikannya seperti pemberian pelatihan ketrampilan, maupun motivasi untuk lebih giat bekerja dan keutamaan menjadi orang yang kaya.
Dalam skala kenegaraan, zakat memiliki potensi yang besar untuk membantu upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan. Hal tersebut melihat bahwa zakat memiliki potensi yang besar dalam hal jumlah mengingat mayoritas penduduk Indoneisa adalah umat Islam. Namun perlu dicatat bahwa zakat secara sendiri sangat sulit untuk mengatasi permasalahan tersebut. Zakat harus dikombinasikan secara simultan dengan instrumen ekonomi Islam yang lain seperti infak, sedekah dan wakaf. Tidak bermaksud meremehkan, peran zakat hanya sebatas mencukupi kebutuhan perut mustahik saja. Sedangkan untuk kebutuhan modal usaha bisa menggunakan harta zakat jika masih ada. Jika tidak, masih banyak alternatif lain pembiayaan atau pemberian modal melalui peran BMT, BPRS maupun Bank Syariah untuk memberikan modal melalui prinsip-prinsip ekonomi Islam seperti mudharabah, musyarakah, maupun pinjaman yang sifatnya qardhul hasan. Wallahu a’lam bis shawwab.&

3 komentar:

  1. Salam kepada semua orang, Allah pasti akan menjawab semua pemberi pinjaman palsu ini yang mencuri uang kita dengan menyamarkan uang pinjaman kepada kita, mereka datang dengan segala bentuk ucapan manis seperti memberi pinjaman dengan tingkat bunga rendah 2%, semuanya scam kecuali Ibu yang baik. Rossa Stanley perusahaannya adalah satu-satunya pemberi pinjaman sejati dan sejati yang meminjamkan dengan tingkat bunga 2%, inilah ceritaku, nama saya annisa dari bali pemilik restoran, jangan tertipu atau takut pinjaman itu tidak bisa didapat dari internet, itu mungkin dan saya adalah penerima pinjaman internet. Saya membaca beberapa komentar Anda tentang bagaimana Anda scammed, Ya mereka scammers, dan mereka juga pemberi pinjaman yang sebenarnya. Dan ibu rossa adalah salah satunya. Karena banyak kreditor scam saya awalnya skeptis, namun memutuskan untuk mencoba dan melihat kembali ibu Rossa menyetujui permintaan pinjaman saya dan saya telah mengkreditkan pinjaman saya dengan tepat Rp150.000.000,00 ke Rekening BCA saya, saya harus mengakui ketika mendapat uang, saya terkejut dan Masih kaget sampai tanggal, meski ada beberapa yang menolak karena tidak bisa memenuhi syarat pinjaman. Tapi saya dikabulkan karena keseriusan dan ketegaran saya, banyak yang akan menghubungi ibu rossa tanpa menjawab dan ketika pinjaman mereka dibatalkan, mereka akan memohon kepada ibu rossa tapi bagi saya saya serius dan memantau hal-hal dan sebelum saya mengetahuinya, saya mendapatkan pinjaman saya, dan ketika saya bertanya kepada ibu rossa bagaimana saya menunjukkan penghargaan untuk mengeluarkan saya dan keluarga saya dari kemiskinan dia meminta agar saya membagikan berita tersebut kepada semua orang di sekitar saya di Bali, dan hari ini saya memutuskan untuk menuliskannya di sini sehingga orang tidak akan jatuh pemberi pinjaman palsu yang menuntut biaya pendaftaran, tuntutan ibu hanya untuk keseriusan dan rasa hormat Anda dan pinjaman Anda akan ada di rekening bank Anda dan sekali lagi saya mengatakan bahwa ALLAH memberkati perusahaan pinjaman rossa stanley untuk hal ini baik untuk orang-orang di benua ASIA dan UNITED NATIONS (PBB) untuk mendukungnya, Anda bisa menghubungi pusat layanan pelanggan rossa stanley dengan menulis layanan pelanggan melalui surat Rossastanleyloancompany@gmail.com, jika Anda ragu dan perlu klarifikasi mengenai apapun atau isu merasa bebas untuk menulis saya annisaberkarya@gmail.com atau suami saya agungabdullahi@gmail.com Saya melakukan dengan sangat baik dalam bisnis restoran saya, dan membayar cicilan pinjaman saya pada saat jatuh tempo, ibu Rossa benar-benar Allah dikirim ke Dunia ini.

  1. HAPPY TAHUN BARU SELAMAT TAHUN BARU SELAMAT TAHUN BARU
    DARI-rossastanleyloancompany

    Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank Anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan kredit Anda di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Pengembalian jangka panjang (1-30) Panjang
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48 Jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari kuang Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan yang menyediakan fasilitas pinjaman untuk perusahaan, serius, korporat, hukum dan masyarakat dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli biaya kecil atau besar, kami menyediakan uang tunai. Yakinlah yang kesejahteraan dan Kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, di sini kami di sini untuk mengurus Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan track record layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang membutuhkan untuk membangun bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,

    E-mail Resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter resmi: Rossastanlyloan
    Facebook resmi: rossa stanley mendukung
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silahkan mengisi aplikasi di bawah ini dan kami akan memanggil Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) Posisi saat bekerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Tingkat Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Durasi Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

  1. Halo,
    Nama saya ROBBI dari Cirebon Jawa Barat Indonesia, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu Alicia Radu karena membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya banyak menderita di tangan para pemberi pinjaman online palsu yang menipu saya untuk mendapatkan uang tanpa menawarkan saya pinjaman, saya Saya memerlukan pinjaman selama 3 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Cirebon tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di Turki yang telah menipu saya dan tidak menawarkan saya pinjaman. dan saya sangat Frustrasted karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di Turki, karena saya berutang kepada bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya seorangpun untuk menjalankan, sampai suatu hari setia bahwa seorang teman saya bernama Siti Aminah setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Bunda Alicia Radu, jadi saya harus menghubungi Siti Aminah dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi Bunda Alicia Radu bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus mengumpulkan keberanian dan saya menghubungi Bunda Alicia Radu dan saya terkejut dengan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 3 jam pinjaman saya dipindahkan ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus bersaksi tentang pekerjaan baik Bunda Alicia Radu
    jadi saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Ibu Alicia Radu: (aliciaradu260@gmail.com) dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Bunda Alicia Radu email saya : (robbi5868@gmail.com) dan Anda masih dapat menghubungi Siti Aminah yang memperkenalkan saya kepada ibu Alicia Radu melalui email: (sitiaminah6749@gmail.com)
    semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai ibu Alicia Radu untuk mengubah kehidupan finansial saya

Posting Komentar